BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2011/NO.985
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain, nomenklatur Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu diubah menjadi Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (11) Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain, rincian tugas pokok dan fungsi Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2009 dicabut.
- 17 hal
|