Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang Tidak Masuk dalam Kuota Penerima Jamkesmas, Jamkesda dan Jamkes Lainnya di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan sosial biaya pelayanan kesehatan diberikan dalam bentuk uang bagi masyarakat miskin. Bantuan sosial biaya pelayanan kesehatan diberikan kepada pasien yang menjalani rawat inap. Mengatur jug amengenai persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial biaya pelayanan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang Tidak Masuk dalam Kuota Penerima Jamkesmas, Jamkesda dan Jamkes Lainnya di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
14 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2011
Tanggal Berlaku
14 Juli 2011
Sumber
BD.2011/NO.733
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan