Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan sosial biaya pelayanan kesehatan diberikan dalam bentuk uang bagi masyarakat miskin. Bantuan sosial biaya pelayanan kesehatan diberikan kepada pasien yang menjalani rawat inap. Mengatur jug amengenai persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial biaya pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat