KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2011/NO.984
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terjadinya perubahan nomenklatur Badan
Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana
menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Magelang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4
Kabupaten Magelang Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Bupati
Magelang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas
Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Penanggulangan Bencana perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magelang dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2009 dicabut.
- 10 hal
|