Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2011

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pelayanan, pola penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, kewenangan penandatanganan izin, prosedur penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, penanganan pengaduan, pengawasan dan pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
23 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2011
Tanggal Berlaku
23 Juli 2011
Sumber
BD.2011/NO.979
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2005

  2. Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan