SENSUS BARANG DAERAH - PETUNJUK TEKNIS
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2021/NO.26, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Daerah.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan perlu melaksanakan sensus setiap 5 (Lima) Tahun sekali. Agar pelaksanaan sensus barang daerah dapat berjalan lancar, akurat dan akuntabel, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Daerah.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Walikota Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
- Lampiran 49 Hal
|