UPTD SD PADA DINAS PENDIDIKAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, LD.2021/NO.17, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Ambon.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mutu pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar, perlu melakukan penggabungan beberapa unit pelaksana teknis dinas pada satuan pendidikan formal sekolah dasar yang berada dalam satu lokasi atau komplek penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Ambon.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- Merubah Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Ambon.
- Lampiran 4 Hal
|