Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya TArif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Wilayah Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Tata Cara Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Peninjauan Tarif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat