Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2020

Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD 2020/87
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan