Peraturan Bupati Balangan ini Mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat