Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tugas Pokok, dan Fungsi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Unsur-unsur Organisasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-unsur Oraganisasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Mengenah, Perindustrian dan Perdagangan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat