Peraturan Bupati ini Mengatur Balangan tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Fungsi, dan Tugas; Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat