Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan dan Strategi; Kelembagaan; Penemuan, Surveilans Migrasi dan Tata Laksana Penderita Malaria; Penanggulangan Kejadian Luar Biasa; Pencegahan dan Penanggulangan Risiko; Penangggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; Pembentukan Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; Peran Serta Unit Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat Akademis Dalam Eliminasi Malaria; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat