Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Balangan, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama,Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Struktur Serta Besarnya Tarif Retribusi; Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; Pelayanan Kesehatan Pasien Umum; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Pembukuan dan Pelaporan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat