Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 68 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Balangan, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama,Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Struktur Serta Besarnya Tarif Retribusi; Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; Pelayanan Kesehatan Pasien Umum; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Pembukuan dan Pelaporan; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
19 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2022
Tanggal Berlaku
19 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.68
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan