PEMBENTUKAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM ASISTENSI LAYANAN SOSIAL TERINTEGRASI DAN TERPADU DI KAB. JEPARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Asistensi Layanan Sosial Terintegrasi dan Terpadu di Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- a. bahwa kesejahteraan sosial merupakan hal yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, menyatakan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menyusun Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Asistensi Layanan Sosial Terintegrasi dan Terpadu di Kabupaten Jepara.
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018; Peratuarn Daerah Kab. Jepara Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Penyelenggara, Tugas dan Fungsi; Sarana Prasarana; Sumber Pendanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
- 14
|