pembebasan - bea balik nama kendaraan bermotor - pajak kendaraan bermotor
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2022/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peratruan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
- a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
b. UU Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I;
c. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
e. PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ;
f. PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Dalam Rangka Mendukung dan Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
g. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manungga Satu Atap Kendaraan Bermotor
- Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembebasan dan Penghapusan BBNKB dan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB dan Ketentuan Lain-Lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara teknis pelaksanaan Peratutan Gubernur ini diatur dengan Keputusan Kepala Bapenda.
- 6 hlm
|