Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2022

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD yang menjamin ketersediaan baran dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana cepat serta mudah menyesuaian dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.17
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1095 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan