Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD yang menjamin ketersediaan baran dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana cepat serta mudah menyesuaian dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat