Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pendanaan Pendidikan, Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan biaya sekolah yang meliputi dana investasi, dana operasional dan dana personal yang bersumber dari APBD Provinsi dan Masyarakat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat