Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemberian Insentif; Persyaratan dan Mekanisme Usulan Penerima Insentif; Pembayraan, Pengurangan, Penghapusan, dan Penganggaran Insentif; Pendataan dan Pemutakhiran; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat