Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Sasaran; JPT Pratama; Tata Cara Pengisian JPT Pratama; Pengangkatan, Perpanjangan, Dan Pemberhentian JPT Pratama; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat