PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DAN ANTAR WAKTU - TATA CARA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/NO.8, TBD.2022, LL SETDA KOTA AMBON : 42 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi dalam rangka kelancaran proses dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak Di Kota Ambon. Maka perlu disusun tata cara Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa perlu memperhatikan kondisi pandemi covid-19 sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan Walikota tentang tata cara pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan antar waktu.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
- Lampiran 75 Hal
|