Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 61 Tahun 2021

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin; Pemanggilan PNS; Pemeriksaan PNS; Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; Penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; Upaya Administratif; Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; Pembatasan Hak Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
23 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.61
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan