Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin; Pemanggilan PNS; Pemeriksaan PNS; Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; Penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; Upaya Administratif; Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; Pembatasan Hak Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat