Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Peran8kat Desa dan Star Desa, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengangkatan Perangkat Desa; Pemberian Sanksi Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat