Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kewenangan Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengambilan Kelebihan Pembayaran Retribusi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat