Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Anggota BPD. PNS. Dan Pengurus Partai Politik Sebagai Calon Kepala Desa; Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Pengamanan; Logo Dan Stempel; Pengawasan dan Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat