SOTK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mojokerto;
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 11 Tahun 2019:
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mojokerto No 6 Tahun 2021.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. Tata Kerja:
6. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan:
7. Jabatan Perangkat Daerah:
8. Ketentuan Peralihan:
9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 66 Tahun 2012 tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|