Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2012

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengendalian Kegiatan Pembangunan Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada lampiran, penghapusan BAB III PEMBANGUNAN PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DESA/ KELURAHAN, BANTUAN ASPAL DAN SEMEN, perubahan BAB IV PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengendalian Kegiatan Pembangunan Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 September 2012
Tanggal Pengundangan
10 September 2012
Tanggal Berlaku
10 September 2012
Sumber
BD.2012/NO.25
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengendalian Kegiatan Pembangunan Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan