Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Penutup, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Kegiatan Jampersal, BAB IV Kriteria RTK, BAB V Sassaran Penerima dan Persyaratan, BAB VI Pengajuan dan Pembayaran Klaim, BAB VII Kebijakan dan Besarnya Tarif, BAB VIII Evaluasi, pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat