Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008

Perubahan Atas 12 (Dua Belas) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Pidana Kurungan Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas 12 (Dua Belas) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Pidana Kurungan Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
05 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2008
Tanggal Berlaku
06 Mei 2008
Sumber
LD 2008/85
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan