THR-GAJI-KE-13
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELASKEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya clan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, clan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya clan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Bungo;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Perintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
- PEPATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJUNGAN HART RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DART ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Bungo (Benita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 23) dan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembenian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 40), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8
|