Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Tarif, dan Subjek; Kegiatan yang Dikenakan Tarif; Komponen Tarif; Perhitungan Tarif; Pelayanan Khusus Farmasi; Kerjasama Pealyanan Dengan Pihak Ketiga; Tata Cara Pemungutan dan Penagihan; Keringanan Biaya Pelayanan; Penghapusan Piutang; Pengelolaan Pendapatan; Perubahan Tarif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat