PEMBERIAN BANTUAN HUKUM UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. PEKALONGAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2022/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Hukum untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna menjamin kepastian hukum, ketertiban, kelancaran, dan efektivitas dalam pemberian layanan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Hukum Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Bantuan Hukum; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
- 6
|