PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Pekalongan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa, kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahu 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan tersebut mengatur mengenai ketentuan Umum; Pencegahan Penyakit; Penanggulangan Penyakit; Hak dan Kewajiban; Sumber Daya Kesehatan; Pendanaan; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana & Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
- 43
|