Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 45 Tahun 2021

Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa bagian Bulan Januari sampai dengan Juni Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Pengalokasian: 3. Penetapan: 4. Permohonan Persyaratan dan Penyaluran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa bagian Bulan Januari sampai dengan Juni Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 45
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan