Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 47 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati No 59 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening Penyusunan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 59), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 59 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening Penyusunan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mojokerto No. 29 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR REKENING PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan