Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 17 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PD di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan kegiatan penyusunan Naskah Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
24 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2021
Tanggal Berlaku
24 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.24
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan