Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2017

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Organisasi Pemerintah Kampung (Pemerintah Kampung terdiri dari Kepala Kampung dibantu oleh Perangkat Kampung yang terdiri dari : a. Kepala Kampung b. Sekretaris Kampung (1. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan 2. Kepala Urusan Keuangan) c. Kepala Seksi Pemerintahan d. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan e. Pelaksana Kewilayahan. Organisasi Pemerintahan Kampung disesuaikan dengan tingkat perkembangan kampung yang meliputi : Swasembada, Swakarya, Swadaya. Kampung Swasembada dan Swakarya memiliki 3 urusan dan 3 seksi, dan Kampung Swada memiliki 2 urusan dan 2 seksi.) ; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan (Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh PEMDA Kabupaten dan Camat); dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.07
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan