Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, objek pajak, pemungutan pajak, tata cara pembayaran, penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, penghapusan piutang pajak, tata cara pemeriksaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat