Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Sertifikat Eletronik yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Eletronik, Sumber Daya dan Sistem Informasi, Keadaan Memaksa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat