Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 88 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), dan (7) pada Pasal 13, mengubah ketentuan Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), (7) pada Pasal 17, mengubah ketentuan Pasal 19, Pasal 21 ayat (2) dan (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), (7) pada Pasal 21, mengubah ketentuan Pasal 24, Pasal 26, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 29A di antara Pasal 29 dan 30

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 88 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BD 2021/No.91
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan