Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), dan (7) pada Pasal 13, mengubah ketentuan Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), (7) pada Pasal 17, mengubah ketentuan Pasal 19, Pasal 21 ayat (2) dan (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), (7) pada Pasal 21, mengubah ketentuan Pasal 24, Pasal 26, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 29A di antara Pasal 29 dan 30
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat