Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 89 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu menghapus ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 5 huruf e, mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), (7) pada Pasal 8, mengubah ketentuan Pasal 10, Pasal 11 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 11, mengubah ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 23A di antara Pasal 23 dan 24

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BD 2022/No.92
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan