Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu menghapus ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 5 huruf e, mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 4 ayat yakni ayat (4), (5), (6), (7) pada Pasal 8, mengubah ketentuan Pasal 10, Pasal 11 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 11, mengubah ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 23A di antara Pasal 23 dan 24
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat