Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu menghapus ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 5 huruf e, mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 8, mengubah ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (2) dan (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 12, mengubah ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 16, mengubah ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 20, mengubah ketentuan Pasal 16, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), dan menambah 3 ayat yakni ayat (4), (5), (6) pada Pasal 24, mengubah ketentuan Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 30A di antara Pasal 30 dan 31
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat