DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH - RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2012/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah, Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Magelang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 27 Tahun 2009 dicabut.
- 27 hal
|