STANDARISASI INDEKS - BIAYA PERJALANAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2012/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 yang efisien
dan efektif, perlu menyusun Standardisasi Indeks Biaya
Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standardisasi Indeks Biaya Perjalanan
Dinas Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran
2013;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Indeks Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 merupakan
biaya tertinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
- 4 hal
|