tata cara - pembagian-penetapan-besaran-dana-desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rinian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 telah ditetapkan Dana Desa untuk Kabupaten Brebes; b. bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibagi dan ditetapkan rinciannya untuk setiap desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan umum Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
- 6 halaman
|