penjabaran-apbd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 079 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan belum teranggarkannya Tambahan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, maka perlu merubah Peraturan Bupati Brebes Nomor 079 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2014 ; Peraturan Bupati Brebes Nomor 079 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 079 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 23Tahun 2015 (Diubah)
- 5 Halaman
|