tata cara-perhitungan-bagi-hasil-penerimaan-pajak
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Penerangan Jalan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Brebes kepada Desa di Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa bagi hasil Pajak Penerangan Jalan Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Brebes dihitung secara merata kepada seluruh desa dan secara proporsional berdasarkan potensi atau realisasi masing masing desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Tata Cara Perhitungan Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Penerangan Jalan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Brebes Kepada Desa di Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Brebes Nomor 075 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan umum, dasar pembagian, cara perhitungan, serta ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
- 6 halaman
|