PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 004 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya usulan perubahan satuan harga yang
belum tercantum dalam buku standarisasi, maka Peraturan
Bupati Brebes Nomor 004 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati,
Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Brebes Tahun 2015 perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 004 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Brebes Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Brebes Nomor 004 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, Pasal 7, dan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 4 Tahun 2015 diubah.
- 6 hal
|