PENYALURAN BANTUAN BERAS CADANGAN PANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYALURAN BANTUAN BERAS CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- Menimbang
: a. bahwa dalam rangka Penyediaan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah melalui Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata dan terjangkau oleh masyarakat;
b. bahwa Penguatan Cadangan Pangan Daerah melalui penyaluran bantuan beras cadangan pangan pemerintah daerah sebagai cadangan pangan masyarakat, khususnya untuk mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan
pangan pasca bencana dan keadaan darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, untuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan beras cadangan pangan pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Penyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan Mutu Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 60). Bab Il Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Memperhatikan :
1. Intruksi Presiden Nomor Tahun 2008 tentang Kebijakan Beras.
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 5).
3. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
4. Peraturan Bupati Tebo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- MENETAPKAN : PERATURAN BUPATI TEBO TENTANG PENYALURAN BANTUAN BERAS CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
- 7
|