Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pajak, objek pajak, pemungutan pajak, tata cara pembayaran, penyetoran, angsuran dan penundaaan pembayaran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, penghapusan piutang pajak, pembukuan dan pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat