PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMNFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2012/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif pemungutan pajak, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 7 hal
|